KPPAD Provinsi Kalimantan Barat dibentuk untuk meningkatkan efektifitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Kalimantan Barat dan bersifat indenpenden.
Keberadaan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat merupakan pelaksanaan dari amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 276/DPP-PA/2018.
KPPAD Provinsi Kalimantan Barat membangun koordinasi dan sinergitas dengan stakeholder terkait
AYOO MENJADI GENERASI PELOPOR DAN PELAPOR
Demi Kepentingan Terbaik Untuk Anak Indonesia !!
JANGAN TAKUT MELAPOR
Latest news
Kegiatan NGOPI (Ngobrol Pintar_Bareng Anak Indonesia)
30 Juni 2025, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Ka...
KPPAD KALBAR MENDAMPINGI DIVERSI KASUS ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM
19 Juni 2025 — Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi K...


